Mataram NTB - Berkat keseriusan dalam melakukan upaya pencegahan peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba (DitResnarkoba) Polda NTB berhasil mengungkapkan dua kasus Tindak Pidana Narkotika dan mengamankan tiga terduga pelaku.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK dalam sebuah konferensi pers yang di selenggarakan di Command center Polda NTB, Kamis (22/09).
Baca juga:
Lalu Wink Haris : NTB krisis keadilan
|
Didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Deddy Supriadi SIK, Kabid Humas Polda NTB mengatakan pengungkapan dua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima DitResnarkoba.
Atas penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus pertama pada 1 September 2022 lalu di salah satu kamar di Rusunawa yang terletak di wilayah Selagalas, Sandubaya Kota Mataram dengan mengamankan 1 orang terduga.
Terduga yang diamankan berinisial RF, pria 31 tahun alamat KTP berasal dari Sumatera Utara. Saat digeledah menemukan narkoba yang diduga sabu seberat 230, 53 gram bruto dan 88 butir extasy, dan barang tersebut diamankan di DitResnarkoba Polda NTB.
"Saat diamankan RF berada di salah satu kamar di Rusunawa. Disitu ada dua orang lainnya namun saat di periksa mereka berdua hanya sebatas pemakai dan saat ini sedang dalam rehabilitasi, sedang RF prosesnya terus dilanjutkan, "jelas Artanto.
Kemudian dari hasil pengembangan RF yang juga merupakan residivis atas Kasus Narkoba di peroleh informasi adanya terduga lain di wilayah NTB. Dan dari hasil penyelidikan atas informasi yang didapat diketahui keberadaan terduga lain yang dimaksud.
"Kasus kedua terungkap dengan TKP di salah satu kamar kos-kosan di lingkungan Selagalas, Sandubaya Kota Mataram, dan mengamankan pemilik kamarmos yang di huni oleh satu perempuan dan satu pria, "ucap Artanto.
Kedua terduga yang diamankan tersebut yakni DKP, Pria 36 tahun suku Bali, alamat Gerung Lombok barat, dan ACP, Perempuan 35 tahun Asal Jawa barat (KTP) dan tinggal di kos tersebut.
"Keduanya bukan pasangan suami istri, mereka diduga hanya berpacaran. Itu pengakuan mereka, "ucapnya .
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dari hasil penggeledahan di kos tersebut ditemukan barang yang diduga sabu seberat 5, 02 gram yang lansung diamankan bersama beberapa barang bukti lainnya.
"Saat ini DKP, ACT dan residivis RF diamankan di Rutan Polda NTB untuk di proses lebih lanjut, "jelasnya.
Beberapa barang bukti yang diamankan dari dua pengungkapan, selain barang sabu diamankan pula alat komunikasi, alat konsumsi, serta sejumlah uang yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Terhadap semua terduga diancam pasal 114, 112 Undang - Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara, "tegas Artanto mengakhiri pembicaraan.(Adb)