Mataram NTB - Diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau pertolongan jahat, seorang pria berinisial MH (54) alamat Kecamatan Gunungsari diamankan tim Resmob Polresta Mataram, jumat (28/06/2024).
Terduga diamankan atas Laporan yang masuk ke Polresta Mataram, dimana terduga (terlapor) dilaporkan oleh Korban (Pelapor) lantaran satu unit Mobil jenis Avanza milik Korban telah digadaikan oleh terlapor kepada, seseorang tanpa sepengetahuan Pemilik (Korban).
Dalam keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., terlapor terpaksa diamankan atas tuduhan Penggelapan sesuai yang diatur dalam pasal 372 KUHP.
Secara singkat peristiwa pengelepan itu terjadi Lanjut Kasat Reskrim, bahwa pada tanggal 22 April 2024 Terlapor melakukan penyewaan 1 unit mobil jenis Avansa di Rent Car milik Korban (Pelapor).
Proses penyewaan disepakati dengan harga sewa 5 juta 5 ratus ribu rupiah Perbulan. Kendaraan tersebut menurut pengakuan terlapor akan digunakan pribadi. Transaksi itu lanjut kembali setelah masuk ke bulan kedua dengan pembayaran sewa lancar. Namun dengan tanpa sengaja mobil tersebut ditemukan oleh korban di tangan orang lain.
“Saat di tanya, orang tersebut menjawab kalau mobil tersebut telah diterima gadai yang dilakukan terlapor. Nilai gadainya 30 juta rupiah, “ucapnya.
Baca juga:
Lalu Wink Haris : NTB krisis keadilan
|
Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan oleh terlapor dan akhirnya korban membuat laporan polisi di polresta Mataram yang kemudian ditindak lanjuti dengan mengamankan terlapor. (Adb)